29 April 2008

Demo KLH & Istana Negara, 7 Juni 2005

Setelah dua kali melakukan aksi demo, perkembangan kasus reklamasi memang semakin menarik perhatian publik, khususnya kalangan eksekutif, legislatif dan para pengamat lingkungan hidup, baik ditingkat lokal maupun mereka yang ada di pusat.

Respon pun mulai bermunculan, contohnya DPRD Kab. Tangerang, lembaga wakil rakyat yang sebelumnya seakan mengacuhkan permintaan FORMAT untuk melakukan audiensi kini malah mengundang FORMAT untuk hearing soal reklamasi Dadap. Tanggal 2 Mei 2005 DPRD Kab. Tangerang mengundang FORMAT untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. Sebenarnya pengurus FORMAT sudah tidak tertarik lagi untuk audiensi dengan DPRD Kab. Tangerang, pasalnya, permintaan hearing telah dilayangkan sejak Januari lalu seakan tidak digubris.

Benar saja, audiensi dengan Komisi D DPRD tidak membuahkan apa-apa. Ironisnya lagi, ketika diajak bicara tentang AMDAL, kalangan dewan berkilah bahwa mereka sama sekali belum melihat dokumen tersebut. Tidak terlalu berlebihan jika Harian Kompas memuat berita hearing tersebut dengan judul “Reklamasi Dadap kembali ke titik Nol”.

Sebulan setelah hearing dan nyaris tidak ada tindaklanjut yang berarti, maka pada tanggal 7 Juni 2005 FORMAT bersama warga kembali menggelar aksi demo. Setting Aksi kali ini boleh dibilang jauh lebih baik dari dua aksi sebelumnya. Dari segi peserta, warga yang turut dalam demo kali ini juga jauh lebih banyak ketimbang demo sebelumnya.

Sasaran pertama aksi demo kali ini adalah Kantor Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Walhi dan LBH Jakarta masih tetap menjadi fasilitator dalam aksi kali ini. Digedung KLH, perwakilan warga diterima langsung oleh Sekretaris Menteri, Isa Karmisa Ardiputra. Dalam pertemuan yang berlangsung panas tersebut, baik Format, Walhi, maupun LBH kembali mempersoalkan sikap KLH yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus reklamasi Dadap. “Bukti-bukti sudah jelas, kajian yang dilakukan IPB juga secara tegas menyatakan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan, tapi KLH seakan tutup mata” demikian kata Gatot Yan. S, Ketua Format.

Setelah melalui perdebatan panjang akhirnya KLH membuat sebuah Surat Perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Menteri LH diatas kertas bermaterai. Dalam surat tersebut KLH berjanji akan melakukan 3 Hal yaitu:

1. Kementerian Lingkungan Hidup akan mengadakan pertemuan dengan Bupati Tangerang untuk menyampaikan hasil kajian Amdal reklamasi pantai Dadap pada hari Kamis, 9 Juni 2005.
2. Kemenerian Lingkungan Hidup akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata kepada pemrakarsa reklamasi pantai Dadap.
3. Kementerian Lingkungan Hidup akan meminta Bupati Tangerang untuk menghentikan kegiatan reklamasi pantai Dadap.

Setelah pertemuan tersebut warga pun bergerak menuju sasaran aksi yang kedua yaitu halaman Istana Merdeka Jakarta. Disana, warga Dadap bergabung dengan warga Bojong, Bogor yang juga melakukan aksi menolak kehadiran TPST Bojong.

Dalam aksi gabungan tersebut, Sekjen FORMAT Ending Suryadi membacakan tuntutan warga yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam beberapa point tuntutan, warga mendesak presiden untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus reklamasi Dadap karena dampak yang ditimbulkan berupa banjir dan pendangkalan sungai serta kerusakan habitat pantai sudah sangat merugikan masyarakat sekitar.

Demo KLH & Bunderan HI, 11 April 2005

Setelah Aksi Demo yang pertama, perkembangan kasus reklamasi dadap memang mengalami berbagai kemajuan, apalagi setelah kejadian di DPR itu, baik Walhi maupun LBH melayangkan surat kepada Bupati Tangerang. Surat Walhi Jakarta yang ditandatangani Direktur Eksekutifnya, Slamet Daroyni menyatakan penolakan secara tegas atas kegiatan reklamasi dan meminta Pemkab Tangerang menghentikan kegiatan tersebut. Sementara LBH Jakarta melalui Pengacara Publik nya yang ditunjuk mendampingi Format yaitu Gatot, SH meminta Kepala Desa Dadap yang juga Direktur Koperasi Pasir Putih (Pengembang) untuk segara menyelesaikan tuntutan warga.

Dukungan kalangan pers juga ikut mencuatkan nama Format dan semakin membuka mata publik bahwa ada persolan serius dibalik reklamasi dadap. Pasca digelarnya jumpa pers dengan beberapa media lokal dan nasional tanggal 24 Februari 2005, kasus reklamasi dadap mulai jadi perbincangan banyak kalangan. Pihak Pengembang juga ikut gerah dengan berbagai tekanan media. Pada tanggal 2 Maret 2005, melalui Kepala Desa Dadap Dames Taufik yang juga bertindak sebagai Direktur dalam proyek tersebut mereka mengundang Format untuk bernegosiasi.

Tidak hanya membuat pengembang kelabakan, ekspose media juga rupanya menarik perhatian kalangan DPR RI. Pada tanggal 15 Maret 2005, Komisi VII DPR RI mengundang Format untuk melakukan Hearing. Sesuai kesepakatan sebelumnya, tanggal 16 Maret 2005 perundingan dengan pengembang dilanjutkan dan rencananya memasuki tahap penyelesaian sengketa. Sayangnya, acara yang digelar disebuah gedung pertemuan ini dihadiri oleh ratusan orang tak dikenal yang kemudian seakan melakukan pressure kepada Format dan rombongannya untuk menyetujui reklamasi. Melihat suasana yang tidak kondusif, Format, Walhi, LBH & BEW memilih walk out.

Merasa telah dicurangi saat perundingan ketiga, Format merasa tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk memenuhi tuntutan warga. “jelas sudah, mereka tidak punya niat serius untuk bernegosiasi. Kita tidak perlu lagi bermusyawarah dengan orang-orang licik” tegas Ketua Format Gatot Yan. S kepada para wartawan yang ikut walk out. Sementara pengacara LBH Gatot, SH mengatakan akan segera mempersiapkan gugatan, baik perdata maupun pidana kepada Koperasi Pasir Putih.

Sepakat menutup jalur musyawarah, Format kembali menyusun strategi gerakan. Aksi turun ke jalan menjadi pilihan yang dianggap tepat untuk melakukan tekanan dan mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait. Sasaran aksi kali ini adalah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bunderan HI. Dengan jumlah massa yang lebih banyak, tanggal 11 April 2005 Format membawa sekitar 500 warga mendatangi KLH.

Aksi Demo di KLH kali ini nampak lebih sempurna dibanding aksi pertama di DPR dulu. Disamping telah mendapat pengalaman saat demo pertama, dukungan warga kepada Format pun menjadi berlipat. Kabar kecurangan pengembang saat perundingan terakhir membuat simpati warga kepada Format semakin tinggi. Bahkan, kehadiran ratusan orang luar dadap dalam perundingan tersebut yang bermaksud menekan Format justru memicu semangat perjuangan warga untuk melawan pihak manapun yang berniat ikut campur membela reklamasi.

Dengan menggunakan beberapa unit kendaraan truk, rombongan berangkat pagi hari. Community Organizer FORMAT, HM. Yunus memimpin rombongan, sementara pengurus lainnya seperti Ending Suryadi, Suja’i Taklim, Omang Abdurrahman, dan Dawi Dasuki menjadi Korlap. Yang menarik, aksi kali ini tidak hanya diikuti oleh kaum pria tapi para ibu-ibu juga ikut terlibat.

Saat beberapa pengurus melakukan orasi, Ketua Format yang mendampingi warga melakukan pertemuan dengan pejabat KLH. Pihak KLH dipimpin langsung oleh Sekretaris Menteri Isa Karmisa yang didampingi oleh Asdep Penegakan Hukum, Asdep Pengendalian Dampak Lingkungan dan Asdep AMDAL. Sementara selain Ketua Format Gatot Yan. S, warga juga didampingi oleh Deputi Program Walhi, Faisal M. Jassin dan Pengacara LBH, Gatot, SH.

Dalam pertemuan selama sekitar dua jam itu KLH menyarankan agar warga melakukan gugatan Class Action, dan KLH siap memfasilitasi pendanaannya. Beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan itu antara lain:

1. Penegakan Hukum Administrasi terkait keberadaan AMDAL.
2. Pertemuan dengan Komisi VII DPR-RI.
3. Penyusunan rencana gugatan Class Action.
4. Gugatan Pidana Lingkungan sebagai upaya terakhir terhadap Koperasi Pasir Putih.

Setelah melakukan perundingan, rombongan bergerak menuju Bunderan Hotel Indonesia di Jl. Jend. Sudirman Jakarta. Dalam aksi yang sempat memacetkan lalu lintas sepanjang Sudirman-Thamrin ini warga membentuk lingkaran mengelilingi kolam air mancur bunderan HI sambil terus melakukan orasi secara bergantian. Sementara beberapa pengurus lainnya tampak sibuk membagikan selebaran tentang reklamasi Dadap kepada para pengguna jalan.

19 April 2008

Lembaga Pendamping

Lembaga-lembaga yang ikut mendampingi FORMAT
saat melakukan gerakan Penolakan Reklamasi Dadap












10 April 2008

10 Persoalan Lingkungan akibat Reklamasi


10 PERSOALAN LINGKUNGAN AKIBAT REKLAMASI PANTAI DADAP

Hasil temuan FORMAT, WALHI dan LBH Jakarta

disimpulkan pada 4 Februari 2005



  1. Banjir akibat luapan air laut.

  2. Pendangkalan Muara Sungai.

  3. Menurunnya pendapatan Nelayan.

  4. Rusaknya Ternak Kerang Hijau.

  5. Musnahnya puluhan Hektar Mangrove.

  6. Intrusi air asin ke air tawar.

  7. Abrasi disepanjang garis pantai.

  8. Kerusakan Infrastruktur Masyarakat.

  9. Menurunnya kualitas lingkungan.

  10. Rusaknya harta benda penduduk

24 Februari 2008

DEMO Gedung MPR/DPR, 21 Februari 2005

Beberapa upaya negosiasi sudah ditempuh FORMAT dalam meminta perhatian pemerintah dan pertanggung jawaban pengembang atas dampak-dampak kegiatan reklamasi, namun semuanya tidak membuahkan hasil apa-apa. Surat pertama untuk Bupati dan Ketua DPRD Kab. Tangerang dilayangkan FORMAT tanggal 20 Desember 2004. Surat tersebut juga ditembuskan kepada instansi terkait termasuk kepada pihak pengembang melalui konsultannya, PT. Digdaya Multi Prakarsa.


Setelah Surat pertama tidak mendapat tanggapan, surat-surat berikutnya pun dikirim kepada pihak yang sama. Bahkan kali ini tembusannya disampaikan kepada instansi yang lebih tinggi seperti Gubernur Banten, Komisi VII DPR-RI dan Menteri Lingkungan Hidup. Akan tetapi hasilnya tetap nihil, pengembang reklamasi dan aparat pemerintah seakan tak menghiraukan keluhan-keluhan masyarakat. ‘Anjing menggonggong kafilah berlalu,’ begitu mungkin tanggapan mereka terhadap keberatan warga atas kegiatan reklamasi.


Bahkan ironisnya lagi, dalam surat jawaban Bupati No. 660/131-Umum tanggal 18 Januari 2005 yang ditujukan kepada Menteri LH yang menanyakan perkembangan penanganan kasus reklamasi dadap, Bupati Ismet Iskandar menjelaskan bahwa masyarakat mendukung rencana reklamasi Dadap. Melihat gelagat ketidak berpihakan Pemkab Tangerang pada aspirasi warga, tanggal 2 Februari 2005 Format kembali melayangkan surat kepada Bupati dan DPRD Kab. Tangerang. Kali ini Format meminta kesediaan eksekutif dan legislatif untuk melakukan hearing. Lagi-lagi upaya ini tidak dihiraukan sedikitpun.


Sebagai gerakan yang disadari ‘melawan arus’, pengurus Format tidak patah semangat, apalagi dibalik ketidak pedulian pemerintah, dukungan masyarakat justru kian mengalir deras. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya antusiame warga saat menghadiri pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan Format. Untuk diketahui, sejak gerakan penolakan reklamasi digulirkan, Format gencar melakukan sosialisasi dengan mengadakan pertemuan-pertemuan di rumah-rumah warga secara bergantian dan berpindah-pindah tempat.


Merasa gagal dengan rencana ‘A’, Format yang kala itu telah didampingi oleh WALHI dan LBH Jakarta mencoba menyusun rencana ‘B’. Kali ini, Format dan warga sepakat melakukan Aksi Demo. Momentum yang diambil pun dianggap tepat, Aksi akan digelar tanggal 21 Februari 2005 di gedung DPR RI bertepatan saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan Bupati Ismet terkait reklamasi Dadap.


Dibantu Deputi Direktur WALHI Jakarta, Suratno Kurniawan, Format yang belum berpengalaman dan terbilang awan dalam menggelar demo kemudian melakukan setting aksi. Pembagian tugas pun dilakukan, termasuk upaya pengumpulan dana sukarela dari warga untuk kebutuhan transportasi. Sementara Walhi dan LBH bertugas mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan perijinan, baik dengan Polda Metro maupun dengan pihak kesekretariatan DPR RI.


Solidaritas dan kebersamaan warga kala itu benar-benar terlihat, ada yang menyumbangkan uang, makanan kecil berupa kue, Air mineral, Dll. Seorang warga yang tergolong mampu bahkan merelakan mobil minibus nya dipakai untuk membawa rombongan ibu-ibu yang akan turut berdemo, sementara warga yang memiliki kendaraan roda dua memilih ikut berangkat ke Jakarta dengan menggunakan sepeda motor.


Senin, 21 Februari 2005 merupakan moment bersejarah bagi gerakan Format dan warga Dadap. Betapa tidak, LSM dan warga pinggiran Tangerang yang sehari-hari hanya berkecimpung dilingkungan pantai dan sama sekali tidak punya pengalaman dalam melakukan pergerakan tiba-tiba harus menggelar aksi demo, tidak tanggung-tanggung, di depan gedung DPR RI Jakarta. Dengan menggunakan 2 Unit kendaraan Truk, 1 kendaraan pribadi dan beberapa sepeda motor, rombongan berangkat menuju Senayan.


Bayangan menakutkan tentang demo yang berujung ricuh seperti tayangan-tayangan di televisi tergambar jelas dari wajah-wajah pengurus Format. Tak terkecuali Ketua Format Gatot Yan S, sejak mengatur keberangkatan hingga dalam perjalanan wajahnya nampak tegang. Tak henti-hentinya dia mengingatkan seluruh rombongan agar selalu bersikap tertib dan mewaspadai kemungkinan penyusup yang hendak memprovokasi. Maklum saja, disamping belum berpengalaman memimpin aksi, dia juga selalu teringat pesan Suratno yang mengatakan bahwa jika terjadi kericuhan, maka pemimpin aksi dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab.


Kekhawatiran akan aksi demo yang menegangkan ternyata tidak terbukti, Walhi dan LBH rupanya telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan seksama. Saat rombongan tiba, puluhan polisi telah bersiaga disana. Mereka justru menunjukkan sikap yang sangat simpatik dan kooperatif, jauh dari kesan garang dan brutal. Mungkin karena warga juga berdemo secara damai dan tertib.


Sesuai setting yang telah direncanakan, diluar gedung Wakil Ketua Format H.M. Yunus bersama Ka.Div. Pemberdayaan Suja’i Taklim bertugas memimpin orasi dan membacakan tuntutan, mereka didampingi Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Slamet Daroyni dan Deputi Suratno Kurniawan. Sementara Ketua Format Gatot Yan. S dan Sekretaris Ending Suryadi didampingi Deputi Program Walhi, Faisal M. Jassin masuk kedalam gedung untuk mengikuti jalannya RDP.


Saat rombongan masuk, RDP tengah berlangsung. Dari atas balkon terlihat Bupati Ismet Iskandar didampingi puluhan pejabat Pemkab Tangerang seperti ASDA II H. Deden Sugandhi, Kepala Dinas LH Ir Didin Samsudin, Camat Kosambi Rudi Maesal, Kepala Desa Dadap Dames Taufik serta beberapa pejabat lainnya. Nampak juga dalam rombongan Bupati, Ketua DPRD Endang Sudjana yang didampingi Anggota Komisi A dan Komisi D DPRD Kab. Tangerang. Bukan hanya itu, dibarisan kursi paling belakang ruang rapat duduk berjejer beberapa orang yang mengaku atau disuruh mengaku sebagai perwakilan warga dan memberikan kesaksian didepan anggota DPR bahwa seluruh warga Dadap menyetujui kegiatan reklamasi. Sungguh muslihat yang licik dan kejam !!


Sementara diatas balkon, pengunjung yang mengikuti RDP ini juga tak kalah banyak. Selain diikuti oleh kalangan media cetak dan elektronik lokal maupun nasional, ruangan balkon juga dipenuhi LSM-LSM Tangerang yang sengaja dihadirkan untuk mendukung reklamasi. Kehadiran Format dan Walhi diruang itu disambut dingin dan tatapan sinis dari para LSM pro-reklamasi. Rupanya, para LSM ini sudah dipersiapkan untuk membentuk opini media agar terkesan reklamasi dadap didukung oleh masyarakat. Padahal, mereka bukan warga dadap yang tidak tahu menahu kegiatan reklamasi dan tentunya tidak pula ikut merasakan dampak negatif reklamasi seperti yang alami warga dadap.


Melihat suasana yang sudah didominasi kelompok pro-reklamasi, baik didalam maupun diluar ruang sidang, Ketua Format Gatot Yan. S berinisiatif memasukkan warga dadap sebanyak mungkin ke dalam gedung. Hal ini untuk meyakinkan anggota DPR dan kalangan wartawan bahwa inilah warga Dadap yang sebenarnya, yang paling berhak berkomentar tentang reklamasi dadap, yang secara langsung selama bertahun-tahun telah merasakan imbas reklamasi, dan bersikap tegas MENOLAK REKLAMASI !!


Hanya kebenaran yang terorganisir-lah yang mampu mengalahkan sebuah kejahatan terorganisir, begitulah kira-kita kata filsafat. Andai saja Format tidak hadir, atau Format tidak membawa ratusan warga, maka bisa jadi proyek reklamasi dapat melenggang tanpa kendala. Pasalnya, baik pihak pengembang, atau pihak pemda plus legislatif, atau kedua-dua nya, telah men-set sedemikian rupa agar muncul kesan reklamasi dadap disetujui semua pihak sehingga tidak ada alasan bagi DPR RI menghentikan kegiatan reklamasi.


Keadilan adalah hak, dan kebenaran adalah Tuhan. Suasana jadi berubah total saat puluhan warga memasuki gedung Nusantara II MPR/DPR RI. Warga yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan dan datang dengan pakaian seadanya ternyata menarik perhatian banyak pihak. Kalangan Dewan dan media terperangah saat mendengar langsung keterangan warga yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan Bupati beserta rombongannya adalah tidak benar.


“siapa bilang kita setuju reklamasi, yang ngomong itu kan bukan orang dadap. Jelas nggak ngerasain susahnya kita yang selalu kebanjiran dan sulit cari ikan” papar Muslim, Ketua kelompok nelayan dadap. Hal senada juga disampaikan oleh Abidin, Ketua kelompok nelayan kerang hijau. “sebelum ada proyek, berternak kerang dipantai sudah cukup untuk membiayai keluarga. Sekarang pantainya lumpur semua, jangankan ternak kerang, ikan kecil saja susah dicari” demikian kata Abidin.


Saat rapat usai, rombongan Bupati langsung meninggalkan gedung tanpa banyak berkomentar. Sementara beberapa anggota Dewan dan kalangan wartawan terlihat serius membaca release yang dibagi-bagikan Format. Dede Yusuf, salah satu anggota komisi VII yang juga dikenal sebagai artis nampak terheran saat berbincang dengan beberapa warga. “tadi didalam saya dengar warga setuju reklamasi, jadi yang ngomong itu siapa sebenarnya?” kata Dede sambil tersenyum.


Dengan difasilitasi Deputi Program Walhi Faisal M. Jassin, Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf berkenan menemui Format. Dalam perbincangannya dengan Ketua Format Gatot Yan, Sonny yang juga mantan Menteri LH era pemerintahan Megawati ini berjanji akan serius menindaklanjuti kasus reklamasi dadap, hal ini menurut Sonny dibuktikan dengan rekomendasi hasil RDP tersebut. Dalam copy laporan hasil RDP yang diserahkan Sonny kepada Gatot tercantum beberapa kesimpulan antara lain:

  1. Pemda Tangerang harus menghentikan seluruh kegiatan reklamasi sebelum segala persyaratan keabsahan AMDAL terpenuhi. Pemberian ijin Pembebasan lahan dianggap melanggar UU 23/1997 junto Pasal 7 ayat 1 PP 27/1999. untuk itu KLH diminta meninjau kembali keabsahan dokumen AMDAL-nya.

  2. Komisi VII akan membentuk Panja reklamasi yang akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.

  3. Pemda diminta menindak tegas Pengusaha industri yang telah mencemari sungai-sungai disekitar Pantura.

  4. Pemda diminta meninjau ulang Tata Ruang Kab. Tangerang karena dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.

20 Februari 2008

Kronologis Kasus Reklamasi Pantai Dadap

27 Maret 2001
Surat Direktur Utama PT (Persero) ANGKASA PURA II No:DU.831/HK.100/2001-AP II Yang meminta Kepala Desa untuk menghentikan kegiatan pengurugan lahan milik AP II yang ada disekitar muara Dadap. Disampaikan juga bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang menjadi bagian Penyertaan Modal Pemerintah kepada PT. AP II yang merupakan gabungan dari unsur Dep. Keuangan, Depdagri dan Dephub.


27 Maret 2001

Surat Ketua Koperasi Pasir Putih No.01/Kop.Par/KSB/III/2001 kepada Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kab. Tangerang tentang Permohonan Izin Usaha Kepariwisataan Pantai Dadap Kec. Kosambi - Tangerang


2 April 2001
Surat Bupati Tangerang No. 556.31/17-SK/DIPARDA/2001 tertanda Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tangerang Drs. H. Deddy Supriadi tentang Izin sementara Usaha Kepariwisataan atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tangerang atas nama Bupati Tangerang memberikan Izin Sementara Usaha Kepariwisataan dengan masa berlaku 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan, dengan syarat Koperasi Pasir Putih harus segera melengkapi dokumen sbb:

  1. Izin Lokasi, Pembebasan dan Penggunaan lahan.
  2. Fatwa Pengarahan Lokasi
  3. Aspek Tata Guna Tanah
  4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  5. Rencana Tapak (Site Plan) yang telah dikonsultasikan.
  6. Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait.


1 Mei 2001
Surat Kepala Desa Dadap Kec. Kosambi-Tangerang No.460/54/Ds.Dadap/2001 serta surat camat Kosambi tentang Rekomendasi Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pasir Putih


2 Mei 2001
Surat Bupati Tangerang No.005/125 Diparda/2001 ttd Agus Djunara tentang Pembahasan Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Pantai atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih. Kegiatan Reklamasi Kawasan Wisata Pantai seluas 100 Ha (meliputi 70 Ha Tanah Garapan yang terkena Abrasi dan 30 Ha lahan Tambak/Pertanian yang tidak produktif)


14 Mei 2001
Surat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tangerang No. 518/199-DLH/2001 tentang Rekomendasi Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih


14 Mei 2001
Surat Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Tangerang No.653/147/BM.AIR/2001 tentang Rekomendasi dan persetujuan Pembangunan Wisata Pantai seluas + 100 Ha terletak di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.


15 Mei 2001
Surat Persetujuan dan Dukungan dari LSM IPKAB tentang Rekomendasi dan Persetujuan Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.


21 Mei 2001
Surat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tangerang No.556/403-Diparda/2001 tentang Rekomendasi dan persetujuan Pembangunan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.


21 Mei 2001
Surat Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Tangerang No.250/223-Diskanla/2001 tentang Rekomendasi Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.


25 Mei 2001
Surat Dinas Perhubungan Kab. Tangerang No.556/427-Dishub/2001 tentang Ijin Penurapan dan Reklamasi.


Juni 2001
Surat Ketua Koperasi Pasir Putih No.12/Kop.Par/KSB/VI/2001 kepada PT. Angkasa Pura II tentang Permohonan Kerjasama dalam Pemanfaatan Lahan Pantai Dadap untuk Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai.


25 Juli 2001
SK Bupati Tangerang Nomor: 593/002/IL.Din-Tah/VII/2001 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Wisata Pantai seluas 100 Ha terletak di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih dalam rangka Non-Fasilitas PMA/PMDN.


27 Juli 2001
Rekomendasi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang No.655.2/225-DTRB/2001 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi Pembangunan Wisata Pantai seluas 100 Ha terletak di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.


17 September 2001
Surat Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) tertanda Drs. A. Fadil Wahab No:DK.179/KM.103/2001 AP II tentang Pertimbangan Lebih lanjut atas Permohonan Penggunaan Tanah PT. Angkasa Pura II oleh Koperasi Pasir Putih dan Penghentian Kegiatan pengurugan diatas lahan tersebut selama pembahasan Rencana Kerja.


9 Juli 2004
Sidak Komisi D DPRD Kab. Tangerang ke Lokasi Proyek Pariwisata Pantai Pasir Putih, Anggota Dewan menemukan adanya indikasi Kerusakan Lingkungan di pantai Dadap terkait rencana pembangunan Proyek Pariwisata Pantai Pasir Putih.


14 Juli 2004
Hearing antara DPRD Kab. Tangerang dengan Pengembang sehubungan kasus reklamasi Pantai Dadap. Pengembang Koperasi Pasir Putih mangkir Panggilan DPRD, Dalam acara Hearing yang dihadiri Kades Dadap, Camat Kosambi dan PT. Parung Harapan itu didapat keterangan:

  1. PT. Parung Harapan merasa tidak mengurug pantai Dadap, Pihaknya mengaku hanya Mengurug tambak untuk pembangunan Pergudangan.
  2. Pemkab akan menghentikan kegiatan Pengurugan oleh Koperasi Pasir Putih.
  3. DPRD mendesak Pengembang untuk segera membuat AMDAL.


18 Juli 2004
Verifikasi lapangan Tahap I oleh Tim dari Asdep Penegakan Hukum KLH. Kegiatan Pengurugan dan Perataan masih berlangsung.


10 Agustus 2004
Surat Camat Kosambi No: 140/341-Kec.Ksb/2004. Camat Menolak dengan tegas Pihak-pihak dari luar yang tidak bertanggung Jawab yang akan menghambat jalannya Program Pembangunan di Desa Dadap Kec. Kosambi – Tangerang.


16 September 2004
Verifikasi lapangan Tahap II oleh Tim dari Asdep Penegakan Hukum KLH bersama Tim Ahli dari IPB. Lahan yang diurug dan diratakan semakin luas. Pada saat peninjauan lapangan, masih tersisa satu rumpun vegetasi mangrove dibagian barat lokasi proyek serta disepanjang kali perancis hingga kedaerah muaranya.


18 Oktober 2004
Surat dari Kementrian Lingkungan Hidup Nomor: B-5554/Dep.IV-5/LH/10/2004 kepada Bupati Tangerang perihal tindak lanjut penanganan Kasus Reklamasi Pantai Dadap. Dilampirkan pula Surat Keterangan Saksi Ahli Ir. Agus Priyono, MS dari Laboratorium Analisis Lingkungan Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan Fakultas Kehutanan IPB yang telah melakukan kajian lapangan Tanggal 16 Sep 2004. Pihak Pemda Kab. Tangerang diharapkan untuk melakukan langkah-langkah sbb:

  1. Menghentikan sementara kegiatan reklamasi sampai selesainya AMDAL dan dinyatakan layak lingkungan.
  2. Meminta kepada Pengembang untuk menyusun AMDAL reklamasi (Termasuk memperbaiki KA ANDAL yang sudah diajukan pengembang kepada Komisi AMDAL Kab.Tangerang) dengan mempertimbangkan keterangan Ahli terlampir.
  3. Apabila kegiatan reklamasi tidak segera dihentikan dan pengembang tidak segera menyusun/memperbaiki AMDAL, maka KLH akan melakukan langkah-langkah penegakan Hukum.


25 Oktober 2004
Surat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tangerang Nomor: 660/586/DIS-LH Kepada Koperasi Pasir Putih tentang persetujuan dokumen KA ANDAL. Dinas LH menyampaikan hasil tanggapan Komisi penilai AMDAL terhadap dokumen KA ANDAL koperasi pasir putih dengan melampirkan hasil sidang Komisi yang dilakukan pada tanggal 23 September 2004.


14 Desember 2004
Bertempat di Hotel Istana Nelayan Tangerang, Komisi AMDAL Kab. Tangerang menggelar Sidang pembahasan rancangan dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Sidang Komisi AMDAL menyatakan Bahwa:

  1. Dokumen ANDAL, RKL dan RPL didasarkan pada SK Kepala Dinas LH No. 660/Kep-618-Dis.LH tentang pengesahan KA ANDAL Reklamasi pembangunan kawasan wisata pantai pasir putih Dadap.
  2. Koperasi Pasir Putih dibantu konsultan memberikan presentasi ANDAL, RKL dan RPL.
  3. Saran dan usulan Komisi AMDAL dan tanggapan Pihak Konsultan sebagaimana terlampir merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
  4. Berdasarkan Point 1,2 dan 3 diatas, maka anggota Komisi AMDAL menyetujui dokumen ANDAL, RKL dan RPL.


14 Desember 2004
Surat Pernyataan dari Owner Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih Dadap Nomor: 079/14-XII/2004 Yang ditandatangani oleh JONI RAMLI. Pemrakarsa kawasan Wisata Pantai Pasir Putih Dadap menyatakan bahwa:

  1. Akan melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sebagaiman tercantum dalam dokumen RKL dan RPL serta akan melaporkan hasilnya kepada instansi terkait secara berkala yaitu setiap bulan Juni dan Desember.
  2. Tidak berkeberatan apabila Upaya pengendalian dampak lingkungan dipantau oleh instansi yang berwenang.
  3. Bersedia Bertanggung Jawab dan ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku apabila melalaikan pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL dan RPL.
  4. Bertanggung Jawab sesuai Undang-undang apabila dikemudian hari terjadi perubahan kegiatan secara mendasar dan berpengaruh terhadap lingkungan dan siap memperbaharui dokumen RKL dan RPL.


14 Desember 2004
Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 615/720-Dis. LH Kepada Koperasi Pasir Putih tentang persetujuan AMDAL, RKL dan RPL. Dinas LH menyampaikan hasil tanggapan Komisi penilai AMDAL terhadap dokumen ANDAL, RKL dan RPL koperasi pasir putih dengan melampirkan hasil sidang Komisi yang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2004.


15 Desember 2004
Rapat Pengurus FORMAT guna menyikapi persoalan Reklamasi Pantai Dadap. Pengurus sepakat untuk menindak lanjuti kasus Reklamasi dengan kesimpulan bahwa Reklamasi Pantai Dadap telah berdampak sbb:

  1. Terjadi Pendangkalan Muara Sungai yang membuat lalu lintas perahu nelayan jadi terhambat.
  2. Menyebabkan Banjir akibat luapan Air laut yang datang setiap Bulan.
  3. Terjadi Penurunan pendapatan nelayan setelah ada kegiatan reklamasi, salah satu penyebabnya adalah nelayan sulit mendapatkan ikan diseputar perairan pantai dadap yang sudah dangkal.


16 Desember 2004
Kunjungan Ketua FORMAT ke Kantor WALHI Jakarta untuk meminta pendampingan. FORMAT melaporkan adanya kegiatan Reklamasi di Pantai Dadap yang dinilai telah merusak Lingkungan dan Merugikan Masyarakat. Walhi berjanji akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.


20 Desember 2004
Surat FORMAT kepada DPRD Kab. Tangerang Nomor: 005/Lap/FORMAT/XII/2004. FORMAT melaporkan adanya Kerusakan Lingkungan di desa Dadap akibat kegiatan Reklamasi dan mendesak DPRD untuk segera turun tangan.


30 Desember 2004
SK Bupati Tangerang No. 6601/Kep.35/huk/04 tentang Pengesahan Dokumen AMDAL, RKL, dan RPL kegiatan reklamasi Pantai Dadap yang disusun oleh Komisi AMDAL Kabupaten Tangerang.


10 Januari 2005
Surat FORMAT kepada DPRD Kab. Tangerang Nomor: 012/Lap/FORMAT/I/2005 Yang ditembuskan ke DPRD dan Gubernur Banten serta Instansi terkait lainnya. Surat berisi Laporan Kedua tentang Kerusakan Lingkungan Pantai Dadap yang belum ditindak lanjuti. Jika DPRD tetap diam maka FORMAT mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat Pusat dan akan melakukan pengerahan massa serta menempuh upaya hukum.


13 Januari 2005
Verifikai lapangan Tahap III oleh Tim Gabungan dari Asdep Penegakan Hukum dan Asdep Ekosistem Pesisir & Kelautan Kementrian Lingkungan Hidup. Kegiatan Reklamasi sudah berhenti namun Kerusakan lingkungan belum diperbaiki.


13 Januari 2005
Deputy IV KLH mengirimkan surat kepada Bupati Tangerang No. B-232/dep.IV-5/LH/01/2005. Deputi meminta informasi tentang perkembangan penanganan kasus sebagaimana disampaikan oleh deputi IV melalui surat tanggal 18 Oktober 2004


18 Januari 2005
Surat Bupati kepada Menteri LH No: 660/131-Umum . Bupati menjelaskan bahwa:

  1. Pemberitaan media massa merupakan wacana sepihak dan tidak ditanggapi karena diluar prosedural Kab. Tangerang.
  2. LSM Yayasan Hijau belum pernah berkoordinasi dengan Bupati.
  3. LSM diundang di sidang AMDAL namun tidak hadir dan di check dialamat tidak ada.
  4. Peninjauan lapangan menunjukkan masyarakat mendukung rencana.
  5. Dokumen AMDAL telah disahkan dan Koperasi Pasir Putih akan mengajukan permohonan ijin reklamasi.


2 Februari 2005
Kunjungan Ketua FORMAT ke Kantor LBH Jakarta. FORMAT meminta Bantuan Hukum kepada LBH Jakarta terkait masalah reklamasi Pantai Dadap yang telah merugikan masyarakat. LBH siap mendampingi FORMAT.


2 Februari 2005
Surat FORMAT kepada DPRD dan Bupati Tangerang No.020/Aud/FORMAT/II/2005. FORMAT meminta DPRD dan Bupati bersedia melakukan Hearing dengan warga Dadap karena Dua Surat Laporan tidak ditanggapi.


17 Februari 2005
Rapat I antara FORMAT dengan Kepala Desa Dadap yang juga Ketua Koperasi Pasir putih (pengembang). FORMAT menuntut dilakukan Pengerukan Sungai dan Muara Dadap serta dibuatkan Tanggul Beton (DAM) disekitar Muara Dadap. Kades berjanji akan segera Mengeruk namun menolak membuat DAM.


21 Februari 2005
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Bupati Tangerang di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta. Bupati datang bersama Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Pemda. FORMAT bersama warga ikut mendatangi gedung MPR/DPR. Beberapa Pengurus FORMAT mengikuti jalannya Rapat sementara Puluhan warga menggelar aksi diluar Gedung. Dalam RDP tersebut Komisi VII mengeluarkan beberapa rekomendasi sbb:

  1. Pemda Tangerang harus menghentikan seluruh kegiatan reklamasi pantura sebelum segala persyaratan keabsahan AMDAL terpenuhi. Pemberian ijin Pembebasan lahan dianggap melanggar UU 23/1997 junto Pasal 7 ayat 1 PP 27/1999. untuk itu KLH diminta meninjau kembali keabsahan dokumen AMDAL-nya.
  2. Komisi VII akan membentuk Panja reklamasi Pantura yang akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.
  3. Pemda diminta menindak tegas Pengusaha industri yang telah mencemari sungai-sungai disekitar Pantura.
  4. Pemda diminta meninjau ulang Tata Ruang Kab. Tangerang karena dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.


23 Februari 2005
Surat Dari LBH Jakarta Kepada Kepala Desa Dadap No: 154/SK/LBH/II/2005. LBH mendesak Kepala Desa untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat dan menyatakan akan menemui Kepala Desa tanggal 2 Maret 2005.


23 Februari 2005
Surat dari WALHI Jakarta kepada Bupati Tangerang No: 1/05/II/296. WALHI menyatakan Menolak Reklamasi Dadap dan meminta Bupati untuk menghentikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Reklamasi Pantai Dadap.


24 Februari 2005
FORMAT menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah Media Cetak dan Elektronik. Jumpa Pers yang digelar di Tempat Pelelangan Ikan Dadap ini dihadiri oleh TV 7, TPI, CTV Banten, Kompas dan Satelite News. Dengan menggunakan Perahu, kalangan Pers diajak melihat dari dekat kondisi Pantai yang direklamasi. Sejumlah kamera wartawan berhasil menangkap kegiatan reklamasi yang masih berlangsung.


2 Maret 2005
Pertemuan II Kades dengan Warga yang didampingi FORMAT, LBH, WALHI dan BEW. Kades tetap bersikukuh hanya bersedia mengeruk tanpa berani menjanjikan waktunya. Pembuatan DAM diminta menunggu dana APBD 2006. perundingan akan dilanjutkan lagi dengan menghadirkan Pihak Pengembang.


9 Maret 2005
Surat dari Bupati Tangerang No. 660/700-Um kepada Menteri LH. Bupati menyerahkan dokumen AMDAL reklamasi pantai Dadap kepada Menteri LH untuk dikaji kembali sesuai rekomendasi Komisi VII DPR-RI.


15 Maret 2005
Hearing antara FORMAT dengan Komisi VII DPR-RI di gedung MPR/DPR. Warga menyampaikan semua keluhannya. Komisi VII menyatakan telah membentuk Pokja dan berjanji akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.


16 Maret 2005
Pertemuan III antara FORMAT dengan Pejabat Pemda di gedung pertemuan 9 Saudara. FORMAT, WALHI & LBH Walk Out dari ruang Pertemuan karena rencana perundingan diubah jadi ajang sosialisasi untuk mendukung reklamasi.


11 April 2005
aksi unjuk rasa 300 warga bersama FORMAT, WALHI dan LBH di Kantor KLH dan Bunderan HI. NGO diterima Sesmen didampingi Asdep Penegakan Hukum, Asdep Pengendalian Dampak Lingkungan dan Asdep urusan AMDAL. KLH menyarankan untuk melakukan Gugatan Class Action dan KLH siap memfasilitasi dan membiayai.


15 April 2005
Rapat di Kantor KLH antara Asdep Penegakan Hukum dengan FORMAT, WALHI dan LBH Jakarta. Dibuat Time Schedule untuk empat bulan kedepan menyangkut rencana untuk:

  1. Penegakan Hukum Administrasi terkait keberadaan AMDAL.
  2. Pertemuan dengan Komisi VII DPR-RI.
  3. Penyusunan rencana gugatan Class Action.
  4. Gugatan Pidana Lingkungan sebagai upaya terakhir terhadap Koperasi Pasir Putih.


02 Mei 2005
Hearing FORMAT dengan Komisi D DPRD Kab. Tangerang. Hasil Hearing antara lain:

  1. FORMAT mendesak DPRD menindaklanjuti kerusakan lingkungan akibat kegiatan reklamasi Pantai Dadap.
  2. DPRD berjanji akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk membicarakan masalah kerusakan Infrastruktur.
  3. DPRD sama sekali belum melihat Dokumen AMDAL Koperasi Pasir Putih.


07 Juni 2005
Aksi unjuk rasa FORMAT bersama 500 Warga Dikantor KLH dan depan Istana Negara. Dalam perundingan dengan Deputi Kajian Dampak Lingkungan Isa Karmisa Ardiputra disepakati 3 Point:

  1. KLH akan mendatangi Bupati Tangerang untuk menyerahkan hasil telaah atas dokumen AMDAL.
  2. Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti guna melakukan proses hukum.
  3. KLH akan meminta Bupati Tangerang segera menghentikan kegiatan Reklamasi.


16 Juni 2005
Ketua DPRD Kab. Tangerang didampingi Ketua Komisi A dan Ketua Komisi D Sidak Ke Pantai Dadap. Areal reklamasi ditinjau, Rombongan berdialog dengan warga di TPI Dadap. Ketua Dewan menanggapi keluhan warga dengan berjanji akan memanggil Dinas LH terkait dampak reklamasi yang merugikan warga


17-19 Juni 2005
FORMAT bersama Walhi menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi warga Dadap di Kantor WALHI Jakarta. Beberapa Materi diberikan oleh Stakeholder WALHI diantaranya: LP3ES, LBH Jakarta, PBHI, ICEL, Universitas Indonesia dan WALHI Nasional.


27 Juni 2005
Kunjungan Panja Komisi VII DPR-RI ke Desa Dadap. Ketua Panja Sonny Keraf melihat langsung bahwa kegiatan reklamasi masih berjalan. Dalam dialog dengan warga, Panja berjanji akan memanggil Bupati, Pengembang dan Menteri LH.


04 Juli 2005
FORMAT diundang ke kantor Bupati oleh Asda I Drs. Benyamin Davnie. Dalam pertemuan ini Asda menampung semua aspirasi yang diinginkan FORMAT. Asda berjanji akan secepatnya merealisasikan keinginan masyarakat dengan menggunakan Dana Taktis.


08 Juli 2005
Surat Men-LH kepada Bupati Tangerang No: B-3307/MENLH/07/2005 tentang Rekomendasi hasil telaah dokumen AMDAL reklamasi dadap. Dalam surat tersebut Menteri LH merekomendasikan:

  1. Dokumen AMDAL dinilai belum memadai.
  2. Bupati dimintai meninjau kembali keputusan kelayakan lingkungan reklamasi dadap.
  3. Pemrakarsa diwajibkan menyusun kembali dokumen AMDAL.
  4. Seluruh kegiatan fisik reklamasi harus DIHENTIKAN.

Kajian Legal Formal Status Lahan Kegiatan Reklamasi Dadap

Jika ditinjau dari sisi teknis maupun yuridis, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berkait dengan status legal formal lahan yang digunakan untuk kegiatan reklamasi pantai Dadap. Beberapa Hal yang patut dicermati adalah:

  1. PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, pada Pasal 12 disebutkan bahwa: “Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara”. Dalam konteks ini jelas bahwa tanah hasil reklamasi otomatis menjadi milik Negara.

  1. Selama belum ada tanah timbul akibat reklamasi, maka hak atas tanah tersebut belum bisa dikeluarkan. Setelah tanah baru itu jelas wujudnya, barulah masyarakat dapat memohon suatu hak atas tanah tersebut kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan oleh Pemerintah (RUTRW). Memberikan hak atas tanah dalam reklamasi Pantai Dadap sebelum reklamasi selesai serta pemberian izin untuk membuka kawasan wisata yang melanggar RUTRW mingindikasikan adanya ketidak beresan. Memang, dengan memperhatikan azas kepatutan, pihak yang mereklamasi seharusnya mendapat hak atas tanah timbul tersebut. Selain juga pemberian hak atas tanah harus sesuai dengan peruntukan wilayah dan menunggu proses reklamasi selesai.

  1. Berkenaan dengan luas tanah yang dapat dikuasai dengan menggunakan Hak Guna Usaha (HGU), sampai saat ini belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur. Pada pasal 28 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, hanya disebutkan bahwa HGU diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 (Lima) Hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan jaman.

  1. Terkait dengan pihak pemberi izin, bila luasnya kurang dari 25 Hektar dan peruntukkan tanahnya buka untuk tanaman keras serta perpanjangan waktunya tidak lebih dari lima tahun, maka yang berwenang memberikan ijin adalah Gubernur. Selanjutnya, peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pemberian HGU kurang dari 100 Hektar ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN setempat, sedangkan untuk HGU yang mencapai lebih dari 100 Hektar diberikan oleh Kepala BPN.

  1. Luas maksimum tanah Hak Guna Bangunan (HGB) juga tidak diatur oleh UUPA. Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 6 Tahun 1972 Pasal 4 mengatakan Keputusan pemberian HGB untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 2000 meter persegi dan jangka waktunya tidak melebihi 20 Tahun diberikan oleh Gubernur. Sedangkan menurut Peraturan Meneg Agraria No.2 tahun 1993, Surat Keputusan pemberian HGB untuk tanah yang luasnya lebih dari 5 Hektar diterbitkan oleh Kakanwil BPN dan jika luasnya Kurang dari 5 Hektar diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan.

  1. Surat Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. B-554/Dep/IV-5/LH/10/2004 tentang tindak penanganan kasus reklamasi Pantai dadap, Pemda Kabupaten Tangerang hingga sekarang belum menuntaskan persoalan ini baik secara teknis maupun yuridis.

  1. Menurut Perda No.3 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, wilayah Kosambi diperuntukkan sebagai kawasan Pergudangan. Dalam konteks ini, Reklamasi Pantai dadap untuk kawasan wisata adalah melanggar Perda tentang RUTRW Kabupaten tersebut.

  1. Pemda Kabupaten Tangerang dianggap Overlap dalam memberikan ijin reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi, dimana Pemda memberikan 4 ijin kepada 4 (Empat) Badan Usaha yang berbeda yaitu:

  1. PT. Baja Marga Benteng Persada (SK No. 556.31/310 SK/DIPARDA/2000, Tanggal 6 Desember 2000)

  2. PT. Parung Harapan (SK No. 556.31/13-SK/DIPARDA/2001, tanggal 7 Maret 2001)

  3. PT. Kosambi Harapan Utama (SK No. 655.2/330-DTRB/IX/2001, tanggal 26 September 2001 tentang Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi)

  4. Koperasi Pasir Putih (SK No. 556.31/SK/DIPARDA/2001, tanggal 2 April 2001)


  1. Peta lokasi yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan satu lokasi yang sama diberikan kepada 4 (Empat) Perusahaan yang berbeda.

  1. Mengacu pada hal-hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa status legal formal tanah hasil reklamasi Pantai Dadap adalah:

  1. Tanah hasil Reklamasi adalah otomatis menjadi Tanah Negara.

  2. Pemberian hak atas tanah kepada pihak tertentu baru dapat dilakukan setelah tanah timbul muncul apabila proses reklamasi telah selesai, karenanya Pemberian Hak atas Tanah kepada pihak tertentu diwilayah Reklamasi Pantai Dadap patut diduga berbau KKN.

  3. Mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, maka Pelaksana Reklamasi tidak secara otomatis memperoleh hak atas tanah hasil reklamasi.

  4. Peruntukan tanah hasil reklamasi harus mengacu pada RUTRW, dimana dalam kasus reklamasi Pantai Dadap terjadi penyalahgunaan peruntukan.

  5. Pemberian HGU untuk tanah kurang dari 25 Hektar diberikan oleh Gubernur. Sedangkan jika mengacu pada Peraturan kepala BPN No. 3 Tahun 1992 menyebutkan pemberian HGU kurang dari 100 hektar ditanda tangani oleh Kepala Kanwil BPN setempat.


  1. Merujuk pada kesimpulan diatas, bila pemberian Hak atas tanah hasil reklamasi Pantai Dadap tidak sesuai dengan Peraturan perundangan lainnya, maka pemberian hak atas tanah yang sudah dilakukan harus BATAL demi Hukum dan perlu dilakukan pengkajian ulang secara cermat dan Transparan.


Tangerang, 18 April 2005

Forum Komunikasi Masyarakat Dadap

Kajian Terpadu Reklamasi Pantai Dadap

Kegiatan Reklamasi Pantai Dadap telah menimbulkan sejumlah pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat. FORMAT sebagai satu-satunya Organisasi Independent yang dimotori oleh Putra-putra Asli Desa Dadap merasa perlu melakukan kajian ilmiah baik secara teknis maupun yuridis terhadap rencana tersebut. Alasannya, sebagai Putra Dadap, FORMAT merasa bertanggung jawab secara moral atas kelestarian Lingkungan Desa Dadap yang merupakan satu-satunya warisan nenek moyang yang tak ternilai dan harus terus dijaga serta diberdayakan, khususnya bagi kepentingan Masyarakat Dadap saat ini dan masa depan Generasi serta anak cucu kita dikemudian hari. Beberapa Hal yang perlu dicermati dan dipertimbangkan berkait dengan kegiatan Pengurugan Pantai Dadap antara lain:


  1. Kegiatan Reklamasi pantai Dadap telah mengakibatkan Muara Sungai Dadap menjadi dangkal, pendangkalan ini disamping membuat perahu nelayan kesulitan lewat dan sering kandas, juga berpotensi menimbulkan banjir akibat tertahannya air dari hulu kali perancis. Bila musim hujan tiba, air dari hulu sungai tertahan oleh timbunan Lumpur dimuara dan tumpah ruah kepemukiman penduduk di RW 01, 02 dan RW 03, bahkan banjir juga dirasakan oleh warga di RW. 04, 05, 06 dan RW 13. Setahun terakhir ini, banjir yang menggenangi pemukiman nelayan terasa kian memprihatinkan. Dalam sebulan, warga bisa 3 kali dikirimi luapan air laut, volume airnya pun kian hari kian meningkat, saat ini air laut yang masuk kerumah-rumah penduduk mencapai ketinggian 50 Cm. Pengurukan yang baru berjalan kurang dari 20% saja telah membuat 3 RW terendam banjir akibat Air Pasang. apa yang akan terjadi kalau proses pengurukan berlanjut sampai 1 Km dari garis pantai ???… Bukan mustahil jika kelak seluruh Dadap dan Desa-desa disekitarnya akan ikut terendam banjir.

  1. Proses Reklamasi dilakukan dengan menguruk permukaan laut dengan tanah, hal ini sangat berpotensi menimbulkan sedimentasi yang signifikan akibat gerusan ombak. sementara dengan diabaikannya Break Water Pass membuat ombak tidak tertahan dan potensial terhadap terjadinya Abrasi Pantai. Kegiatan reklamasi pantai Dadap yang telah berjalan, mengakibatkan terjadinya Pendangkalan dan penyempitan muara sungai Dadap. Hal ini amat menyulitkan lalu-lintas perahu nelayan. untuk keluar atau masuk muara sungai, mereka membutuhkan waktu sampai 1 Jam, terlebih pada sore hari saat air laut surut. Tidak jarang perahu yang berpapasan harus antre untuk lewat secara bergantian, padahal lebar mulut sungai Dadap sebelum adanya kegiatan reklamasi mencapai 35 Meter lebih.

  1. Sangat mungkin menyebabkan terjadinya banjir di Dadap dan kawasan Bandara Soekarno-Hatta jika Air laut Pasang dibarengi dengan Hujan. Hal ini disebabkan karena hilangnya fungsi daerah tampungan dan resapan yang telah banyak berubah menjadi kawasan pergudangan. Bayangkan, sekitar 15 Juta Kubik tanah akan dimuntahkan ke Pantai Dadap untuk menguruk 50 Hektar areal Pantai. Hal ini jelas akan memperbesar aliran permukaan yang akan menambah frekuensi banjir karena aliran sungai dimuara semakin melambat sementara jalur yang ditempuh semakin panjang. Kecepatan aliran sungai berkurang, laju sedimentasi dimuara pasti meningkat, peninggian permukaan air bisa mencapai 12 Cm sepanjang sisi alur sungai yang bermuara di kali perancis yang berakibat bertambah panjangnya alur sungai. Sementara teknologi Pompanisasi yang ada di Indonesia hanya mampu menurunkan permukaan air hingga 5 Cm saja dengan jangkauan maksimal hanya 3 Km kearah Hulu.

  1. Dapat menyebabkan kerusakan Tata Air, karena reklamasi membuat Kali Perancis akan bertambah panjang 1 km tetapi dasar sungai menjadi sangat landai, hingga ketinggian muara baru hasil reklamasi menjadi Nol meter. Air sungai akan sulit mengalir kelaut dengan tingginya muara sungai, hal ini akan merusak system tata air pada radius antara 5 sampai 8 Km dari bibir Pantai.

  1. Musnahnya Hutan Mangrove (Pohon Bakau/Pohon Api-api) karena ditimbun tanah, sangat potensial menimbulkan Abrasi dan hilangnya beberapa spesies hewan dan burung. Sementara Fungsi dan manfaat Hutan Mangrove atau pohon Api-api adalah:

  1. Sebagai Sabuk Hijau yang berfungsi menahan Abrasi akibat gerusan ombak serta mencegah terjadinya sedimentasi dan banjir.

  2. Menjadi tempat perkembang biakan Plankton dan Biota Laut yang merupakan sumber makanan bagi Ikan, Udang, Kepiting, Kerang, rajungan Dll. Hilangnya Biota laut dari perairan Pantai Dadap karena tidak adanya mangrove secara otomatis menyebabkan ikan, udang, Kerang, dsb tidak lagi dapat ditemukan disekitar perairan pantai dadap karena komunitas laut tersebut telah kehilangan sumber-sumber makanannya. Hal ini jelas membuat nelayan kesulitan mencari ikan disekitar perairan pantai Dadap sehingga pendapatan mereka mengalami penurunan drastis.

  3. Akar Pohon mangrove (api-api) juga berfungsi menetralisir Limbah beracun yang dialirkan dari kali perancis. Ketika pohon mangrove musnah berarti Limbah-limbah itu tidak bisa dinetralisir sehingga langsung dikonsumsi oleh Ikan, Kerang, Cumi, Dsb. Hal ini membuat banyaknya ikan dan kerang yang mati keracunan sementara yang lainnya akan menghindar dari perairan pantai Dadap.

  1. Proyek Reklamasi Pantai Dadap yang direncanakan untuk Kawasan Wisata Terpadu diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja lokal, Tapi kita tidak boleh lupa bahwa yang bisa bekerja di kawasan wisata sekelas ancol itu minimal berpendidikan SLTA atau Sarjana, sementara 65% masyarakat Dadap hanya berpendidikan SD dan SMP. Jangan-jangan tenaga kerja yang dipakai justru kebanyakan tenaga luar seperti halnya yang banyak kita lihat di pergudangan-pergudangan yang sudah ada. Dugaan ini lebih diperkuat lagi dengan kehadiran beberapa Lembaga dari luar Dadap yang begitu menggebu-gebu mendukung reklamasi tanpa memperdulikan Dampak kerusakan Lingkungan dan kerugian yang diderita masyarakat Dadap sendiri.

  1. Ribuan Nelayan Dadap yang selama ini menjadi symbol sejarah kehidupan masyarakat Dadap sebagai Desa Pesisir bakal terancam Punah. betapa tidak, Kondisi sosial masyarakat nelayan Dadap yang rata-rata berada dibawah garis kemiskinan, tidak akan mungkin dibiarkan berdampingan dengan sebuah kawasan Wisata Terpadu bertaraf Internasional sekelas Ancol. Bagi kaum Kapitalis, Pemukiman nelayan yang becek dan kumuh hanya dianggap Merusak Pemandangan saja dan bukan mustahil menjadi target untuk “disingkirkan”. Contohnya bagaimana nelayan Muara Karang, Muara Angke, Muara Baru, Marunda dan pemukiman didepan Ancol harus digusur saat wilayah mereka tersentuh oleh pembangunan Pariwisata.

  1. Secara Yuridis, hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang memperbolehkan kegiatan Reklamasi Pantai. Reklamasi hanya diijinkan untuk menormalisasi Tambak-tambak dan bekas galian pasir atau tanah, itupun harus terlebih dahulu memiliki Dokumen AMDAL. Undang-Undang No.23 tahun 1997 mengharuskan setiap proyek mesti melalui uji kelayakan AMDAL. Sementara untuk Reklamasi Pantura, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan KEPMEN No. 14 Tahun 2003 yang menolak AMDAL reklamasi Pantura karena dinilai tidak layak. Dalam Pasal 18 UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa kegiatan proyek baru boleh dilakukan setelah memiliki AMDAL. Sedangkan reklamasi Pantai Dadap sudah berlangsung sejak tahun 2001 sementara AMDAL nya baru terbit pada bulan Desember 2004, artinya AMDAL baru dibuat setelah reklamasi berjalan.

  1. Tanggal 21 Februari 2005, Komisi VII DPR-RI merekomendasikan Pemda Kabupaten Tangerang untuk MENGHENTIKAN kegiatan Reklamasi Pantai Dadap karena dinilai dapat menimbulkan dampak yang luas, serius dan penting. Komisi VII berpendapat bahwa pemberian ijin pembebasan lahan dinilai melanggar UU No. 23 Tahun 1997 junto Pasal 7 Ayat 1 PP No. 27 tahun 1999 sehingga Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk meninjau kembali keabsahan dokumen AMDAL-nya. Rekomendasi ini semakin menguatkan dugaan adanya KETIDAK BERESAN dibalik kegiatan Reklamasi Pantai Dadap.

  1. Reklamasi Pantai Dadap dinilai merusak lingkungan dan ekosistem laut serta dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana Ekologi, Sosial dan Ekonomi yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup dan Masyarakat Desa Dadap. Proyek Reklamasi Pantai Dadap hanya menguntungkan segelintir orang saja, sementara imbas dan dampak dari kegiatan tersebut jelas mengancam kehidupan sosial seluruh masyarakat.

  1. Mendesak Pemda Kabupaten Tangerang agar dalam mengeluarkan kebijakan senantiasa melibatkan semua elemen masyarakat yang ada dan lebih berpihak pada pelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengedepankan Aspek kepentingan publik. Kami MENDUKUNG keputusan apapun yang dibuat pemerintah untuk tujuan Percepatan Pembangunan, akan tetapi perlu juga dipertimbangkan faktor kepentingan lingkungan dan sosial-nya. Membiarkan segelintir orang mengeksploitasi secara berlebihan terhadap sumber daya alam yang ada di Bumi Pertiwi ini tanpa melibatkan dan memperhatikan Hak-hak dan kepentingan masyarakat luas adalah kebijakan yang dinilai TIDAK FAIR. bukankah yang paling berhak menggali dan menikmati Kekayaan alam Indonesia adalah RAKYAT sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Pasal 5 ayat 1,2,3 dan Pasal 8 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 9 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Demikianlah Kajian Terpadu ini kami buat dengan pertimbangan bahwa Pantai Dadap bukanlah milik perorangan dan bukan pula milik Pejabat, akan tetapi MILIK SELURUH MASYARAKAT DADAP yang harus dinikmati dan dijaga kelestariannya bagi masa depan generasi dan anak cucu warga Dadap kelak. Merujuk pada kesimpulan diatas, bila Proyek Reklamasi Pantai Dadap tidak sesuai dengan Aspirasi masyarakat dan Peraturan perundangan yang berlaku, maka pemberian ijin proyek dan kegiatan yang sudah dilakukan harus BATAL demi Hukum dan perlu dilakukan pengkajian ulang secara cermat dan transparan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada.


Tangerang, 28 Maret 2005

FORMAT, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, ICEL, LP3ES, PBHI

Awal Pergerakan

Beberapa Surat Laporan yang dilayangkan FORMAT kepada Pihak berwenang ditingkat Daerah tidak mendapat respon positif. Tercatat pada tanggal 20 Desember 2004 dan tanggal 10 Januari 2005 kami melayangkan Surat Laporan Kerusakan Lingkungan kepada DPRD dan Bupati Tangerang yang ditembuskan ke beberapa Instansi terkait lainnya. Namun, baik DPRD maupun Pemda seakan tutup mata terhadap persoalan ini. Bahkan Surat Permintaan Hearing pun pernah dikirim pada tanggal 2 Februari 2005 dan 28 Maret 2005, lagi-lagi kami selalu dijanjikan bahwa jadwal Hearing sedang diatur. Setelah melalui desakan, barulah tanggal 2 Mei 2005 kami mendapat kesempatan untuk hearing dengan DPRD. Satu hal menarik hearing tersebut. Ironisnya, disamping DPRD menunjukkan sikap seolah tidak tahu terhadap persoalan ini, ternyata Lembaga Legislatif ini juga sama sekali belum melihat dan meneliti dokumen AMDAL.

Ketidak pedulian Instansi ditingkat daerah ini mengisyaratkan adanya semacam Konspirasi dibalik kegiatan Reklamasi Pantai Dadap. Pasalnya, disamping warga tidak pernah dilibatkan dalam proses Pra-perijinan, beberapa Pengembang juga sudah berani mereklamasi pantai padahal mereka belum mengantongi AMDAL, sementara aparat pemerintah dari tingkat Desa sampai Kabupaten terkesan Tutup Mata saja.

Bahkan sikap ketidak seriusan DPRD Kab. Tangerang dalam menanggapi keluhan masyarakat mengisyaratkan bahwa Lembaga yang satu ini juga seakan telah Terkontaminasi oleh kepentingan Oknum Pemerintah dan Pengusaha. Hal lain yang cukup mencengangkan adalah keluarnya SK Bupati Tangerang Nomor 6601/kep.35/huk/04 Tanggal 30 Desember 2004 tentang: Pengesahan Dokumen AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Reklamasi Pantai untuk pembangunan proyek Pariwisata Pantai Pasir Putih Dadap.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, pada Pasal 12 disebutkan bahwa: “Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara”. Dalam konteks ini jelas bahwa tanah hasil reklamasi otomatis menjadi milik Negara. Selama belum ada tanah timbul akibat reklamasi, maka hak atas tanah tersebut belum bisa dikeluarkan. Setelah tanah baru itu jelas wujudnya, barulah masyarakat dapat memohon suatu hak atas tanah tersebut kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan oleh Pemerintah. Memberikan hak atas tanah dalam reklamasi Pantai Dadap sebelum reklamasi selesai serta pemberian izin untuk membuka kawasan wisata yang melanggar RUTRW jelas mengindikasikan adanya sebuah Permainan.

Tanggal 21 Februari 2005 kami bersama puluhan warga mendatangi Gedung MPR/DPR saat Komisi VII DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Bupati Tangerang terkait masalah Reklamasi Pantai Dadap. Dalam RDP tersebut, Komisi VII mengeluarkan beberapa Keputusan diantaranya mendesak Pemda Kab. Tangerang untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Pantura karena dampak yang ditimbulkan dianggap sangat luas, serius dan penting. Komisi VII berpendapat bahwa pemberian ijin pembebasan lahan telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 junto Pasal 7 Ayat 1 PP No. 27 tahun 1999, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk meninjau kembali keabsahan dokumen AMDAL-nya. disamping itu Komisi VII juga akan segera membentuk Panja yang akan melakukan peninjauan kelapangan. Rekomendasi ini semakin menguatkan dugaan adanya KETIDAK BERESAN dibalik kegiatan Reklamasi Pantai Dadap.

Tanggal 15 Maret 2005 kami diterima oleh Komisi VII DPR-RI untuk melakukan Hearing. Dalam acara tersebut kami membawa 50 orang Tokoh Nelayan yang mewakili 4000 orang Nelayan Dadap yang kemudian menyampaikan keluhan mereka seputar imbas dari kegiatan reklamasi. Dihadapan anggota Dewan, para nelayan mengutarakan keluhannya seputar pendangkalan muara sungai, kebanjiran akibat air pasang yang terjadi setiap bulan serta menurunnya pendapatan mereka karena sulitnya mendapatkan ikan diseputar perairan Pantai Dadap akhir-akhir ini.

Upaya Musyawarah ditingkat Desa sebenarnya telah lakukan beberapa kali, namun Kepala Desa dinilai belum mampu memenuhi seluruh aspirasi masyarakat. Dalam musyawarah Tanggal 17 Februari 2005, 2 Maret 2005 dan 16 Maret 2005 antara warga dan Pemerintah Desa, Tidak dihasilkan kesepakatan berarti. Setelah melalui desakan keras dan perundingan alot, barulah pada tanggal 31 Maret 2005 Pengembang bersedia melakukan Pengerukan Muara Dadap yang Dangkal, namun Pengerukan ini dinilai tidak efektif dan terkesan setengah-setengah. Pasalnya, Lumpur yang dikeruk tidak dibuang akan tetapi hanya dipinggirkan saja ketepi sungai. Apabila terkena hujan dan terpaan ombak, maka Lumpur tersebut pasti akan kembali mengendap ke alur sungai. Sementara kedalaman pengerukan yang hanya 3 meter juga dianggap tidak sesuai dengan keinginan warga karena muara Dadap sebelum adanya kegiatan reklamasi kedalamannya mencapai 10 meter lebih.

Surat Teguran Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. B-5554/Dep/IV-5/LH/10/2004 tanggal 18 Oktober 2004 serta Rekomendasi Komisi VII DPR-RI tanggal 21 Februari 2005 yang meminta Kegiatan Reklamasi Pantai Dadap dihentikan ternyata tidak diindahkan. Hingga saat ini kegiatan Koperasi Pasir Putih masih tetap berjalan meski terkesan sembunyi-sembunyi. Saat siang hari, lokasi Proyek memang terlihat sepi namun selepas jam 22.00 WIB hingga dini hari, beberapa Truk masih terlihat mengangkut tanah menuju lokasi proyek, sementara sebuah alat berat (Beco) juga langsung meratakan tanah-tanah yang dimuntahkan disekitar areal proyek tersebut.

Dampak Reklamasi

Kegiatan Reklamasi Pantai Dadap yang dilakukan oleh Koperasi Pasir Putih telah berlangsung sejak tahun 2001. Puluhan Hektar Bibir Pantai telah berhasil direklamasi dan akibatnya muara sungai Dadap menjadi dangkal akibat sedimentasi dan “timbunan” tanah merah yang membuat Lumpur menjadi terangkat kepermukaan. pendangkalan ini membuat lalu-lintas perahu nelayan kesulitan lewat dan sering kandas. Untuk keluar atau masuk muara sungai, dibutuhkan waktu sampai 1 Jam, terlebih pada sore hari saat air laut surut. Tidak jarang perahu yang berpapasan harus antre untuk lewat secara bergantian, padahal lebar mulut sungai Dadap sebelum adanya kegiatan reklamasi mencapai 35 Meter lebih.


Secara ekologis, Reklamasi Pantai Dadap telah memusnahkan puluhan hektar hutan Mangrove yang dulu tumbuh subur disekitar Pantai Dadap. Menurut sebuah kajian, musnahnya mangrove ternyata menjadi penyebab utama menurunnya hasil pendapatan nelayan dimana secara ilmiah, pohon mangrove adalah tempat berkumpulnya Biota laut yang menjadi sumber makanan bagi ikan, udang, kerang dsb. Dengan hilangnya mangrove berarti habitat laut kehilangan sumber makanannya sehingga nelayan kami kesulitan mendapatkan ikan disekitar perairan pantai Dadap.


Disamping itu, kegiatan reklamasi ini juga berpotensi menimbulkan banjir akibat tertahannya air dari hulu kali perancis. Bila musim hujan tiba, air dari hulu sungai tertahan oleh timbunan Lumpur dimuara dan tumpah ruah kepemukiman penduduk di RW 01, 02 dan RW 03, bahkan banjir juga dirasakan oleh warga di RW. 04, 05, 06 dan RW 13. Setahun terakhir ini, banjir yang menggenangi pemukiman nelayan terasa kian memprihatinkan.


Dalam sebulan, warga bisa 3 kali dikirimi luapan air laut, volume airnya pun kian hari kian meningkat, saat ini air laut yang masuk kerumah-rumah penduduk mencapai ketinggian 50 Cm. Pengurukan yang baru berjalan kurang dari 20% saja telah membuat 6000 warga di 3 RW tersebut terendam banjir akibat Air Pasang. apa yang akan terjadi kalau proses pengurukan berlanjut sampai 1 Km dari garis pantai …??? Bukan mustahil jika kelak seluruh Dadap dan Desa-desa disekitarnya akan ikut terendam banjir.


Kegiatan Reklamasi juga sangat mungkin menyebabkan terjadinya banjir di sekitar Dadap dan kawasan Bandara Soekarno-Hatta jika Air laut Pasang dibarengi dengan Hujan. Hal ini disebabkan karena hilangnya fungsi daerah tampungan dan resapan yang telah banyak berubah menjadi kawasan pergudangan. Bayangkan, sekitar 15 Juta Kubik tanah akan dimuntahkan ke Pantai Dadap untuk menguruk 50 Hektar areal Pantai.


Hal ini jelas akan memperbesar aliran permukaan yang akan menambah frekuensi banjir karena aliran sungai dimuara semakin melambat sementara jalur yang ditempuh semakin panjang. Kecepatan aliran sungai berkurang, laju sedimentasi dimuara pasti meningkat, peninggian permukaan air bisa mencapai 12 Cm sepanjang sisi alur sungai yang bermuara di kali perancis yang berakibat bertambah panjangnya alur sungai. Sementara teknologi yang ada hanya mampu menurunkan permukaan air hingga 5 Cm saja dengan jangkauan maksimal hanya 3 Km kearah Hulu.


Menurut sebuah kajian, kerusakan Tata Air sangat mungkin terjadi karena reklamasi membuat Kali Perancis akan bertambah panjang 1 km tetapi dasar sungai menjadi sangat landai, hingga ketinggian muara baru hasil reklamasi menjadi Nol meter. Air sungai akan sulit mengalir kelaut dengan tingginya muara sungai, hal ini akan merusak system tata air pada radius antara 5 sampai 8 Km dari bibir Pantai.


Kekhawatiran akan terjadinya konflik sosial juga timbul dimana ribuan Nelayan Dadap yang selama ini menjadi symbol sejarah kehidupan masyarakat Dadap sebagai Desa Pesisir bakal terancam Punah. betapa tidak, Kondisi sosial masyarakat nelayan Dadap yang rata-rata berada dibawah garis kemiskinan, tidak akan mungkin dibiarkan berdampingan dengan sebuah kawasan Wisata Terpadu bertaraf Internasional sekelas Ancol.


Bagi kaum Kapitalis, Pemukiman nelayan yang becek dan kumuh hanya dianggap Merusak Pemandangan saja dan bukan mustahil menjadi target untuk “disingkirkan”. Contohnya bagaimana nelayan Muara Karang, Muara Angke, Muara Baru, Marunda dan pemukiman didepan Ancol harus digusur saat wilayah mereka tersentuh oleh pembangunan Pariwisata.


Kini, kawasan Pantai Dadap keadaannya kian memburuk. disamping kehilangan kemampuan nya sebagai perlindungan ekosistem pantai, kondisinya juga tak terurus dan terabaikan. Minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan dampak-dampak pembangunan yang tidak ramah lingkungan semakin menguatkan indikasi terjadinya degradasi lingkungan hidup yang semakin tidak terkendali.


Selain belum adanya keberpihakan pengambil kebijakan untuk memprioritaskan problem-problem lingkungan hidup dan kemiskinan, juga dalam menentukan arah pembangunan yang ada tidak diiringi dengan penegakan hukum secara adil dan menyeluruh. Ironisnya, situasi ini menjadikan posisi korban pembangunan yang mayoritas masyarakat marjinal semakin terpuruk bahkan hak-hak dasarnya tidak dipenuhi dan seakan terabaikan.

Latar Belakang

Secara geografis, posisi Desa Dadap Kecamatan Kosambi memang cukup strategis. Desa dengan luas areal 596,2 Hektar ini letaknya berada diwilayah kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pertumbuhan penduduk di Desa Dadap pun melaju tajam seiring dengan gencarnya proses pembangunan yang dititik beratkan pada sektor Properti, Pergudangan, dan Komersil. Data terakhir menyebutkan 60% wilayah Dadap yang menjadi kawasan hunian telah disesaki oleh 11.513 jiwa penduduk yang Majemuk, Heterogen, Pluralistis dan Multi Dimensional.

Semenjak dibangunnya Bandara Soekarno – Hatta di era 80-an, Desa Dadap memang ikut berubah wajah. Maklum saja, disamping letaknya yang strategis sebagai pintu gerbang Propinsi Banten dari Jalur Utara, dahulu desa kami juga menjadi tempat penampungan pasir laut yang dipergunakan untuk membangun Bandara. Pasca beroperasinya Bandara Soekarno-Hatta, Dadap kian menjadi incaran para investor.

Sejak itu, Jengkal demi jengkal tanah kami mulai berubah bentuk. Kami tidak dapat lagi berlarian dipematang sawah karena ratusan Hektar lahan persawahan kami telah disulap menjadi rimbunnya hutan beton untuk pergudangan. Sungai Dadap yang dahulu jadi satu-satunya tempat kami bermain dan bercanda ria selepas pulang sekolah, kini terkesan amat menjijikkan karena airnya yang sudah dicemari beragam limbah industri dari Kawasan Pergudangan yang belakangan ternyata telah banyak berubah fungsi menjadi tempat industri.

Tidak sampai disitu, ambisi Kaum Kapitalis terhadap desa Dadap ternyata kian membabi buta, setelah melalap habis hamparan lahan persawahan, para predator kapitalisme kecil ini semakin menggila untuk menghancurkan sumber-sumber kehidupan warga dengan mulai melirik areal Pesisir Pantai dan melakukan kegiatan reklamasi. Terlebih ketika dipenghujung 90-an, Pemerintah di era Presiden Suharto menelurkan gagasan prestisius yang berencana menyulap wilayah pesisir Pantura Jakarta dan Tangerang menjadi sebuah Kawasan Wisata Terpadu yang konon dikabarkan akan menjadi kawasan wisata bahari terbesar di Asia Tenggara.

Pada mulanya warga memang menyambut baik kehadiran para pemodal yang konon katanya datang untuk membangun dan merubah taraf hidup masyarakat. Kala itu warga berharap, kehadiran mereka dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Dadap. Warga sadar betul bahwa harus ada yang dikorbankan dalam sebuah proses pembangunan. Itu sebabnya warga tidak ragu merelakan hijaunya hamparan sawah kami disulap menjadi ribuan gudang, dengan harapan semoga kelak anak-anak kami tidak lagi kesulitan dalam mencari lapangan pekerjaan.

Namun kenyataan berkata lain, Dadap yang telah habis-habisan diekploitasi ternyata hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Tingginya angka pengangguran, Rusaknya lingkungan, serta diabaikannya sendi-sendi kehidupan masyarakat merupakan sebuah bukti bahwa ternyata nikmatnya hasil pembangunan ini tidak mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat Dadap.