Jika ditinjau dari sisi teknis maupun yuridis, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berkait dengan status legal formal lahan yang digunakan untuk kegiatan reklamasi pantai Dadap. Beberapa Hal yang patut dicermati adalah:
PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, pada Pasal 12 disebutkan bahwa: “Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara”. Dalam konteks ini jelas bahwa tanah hasil reklamasi otomatis menjadi milik Negara.
Selama belum ada tanah timbul akibat reklamasi, maka hak atas tanah tersebut belum bisa dikeluarkan. Setelah tanah baru itu jelas wujudnya, barulah masyarakat dapat memohon suatu hak atas tanah tersebut kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan oleh Pemerintah (RUTRW). Memberikan hak atas tanah dalam reklamasi Pantai Dadap sebelum reklamasi selesai serta pemberian izin untuk membuka kawasan wisata yang melanggar RUTRW mingindikasikan adanya ketidak beresan. Memang, dengan memperhatikan azas kepatutan, pihak yang mereklamasi seharusnya mendapat hak atas tanah timbul tersebut. Selain juga pemberian hak atas tanah harus sesuai dengan peruntukan wilayah dan menunggu proses reklamasi selesai.
Berkenaan dengan luas tanah yang dapat dikuasai dengan menggunakan Hak Guna Usaha (HGU), sampai saat ini belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur. Pada pasal 28 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, hanya disebutkan bahwa HGU diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 (Lima) Hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan jaman.
Terkait dengan pihak pemberi izin, bila luasnya kurang dari 25 Hektar dan peruntukkan tanahnya buka untuk tanaman keras serta perpanjangan waktunya tidak lebih dari lima tahun, maka yang berwenang memberikan ijin adalah Gubernur. Selanjutnya, peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pemberian HGU kurang dari 100 Hektar ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN setempat, sedangkan untuk HGU yang mencapai lebih dari 100 Hektar diberikan oleh Kepala BPN.
Luas maksimum tanah Hak Guna Bangunan (HGB) juga tidak diatur oleh UUPA. Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 6 Tahun 1972 Pasal 4 mengatakan Keputusan pemberian HGB untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 2000 meter persegi dan jangka waktunya tidak melebihi 20 Tahun diberikan oleh Gubernur. Sedangkan menurut Peraturan Meneg Agraria No.2 tahun 1993, Surat Keputusan pemberian HGB untuk tanah yang luasnya lebih dari 5 Hektar diterbitkan oleh Kakanwil BPN dan jika luasnya Kurang dari 5 Hektar diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan.
Surat Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. B-554/Dep/IV-5/LH/10/2004 tentang tindak penanganan kasus reklamasi Pantai dadap, Pemda Kabupaten Tangerang hingga sekarang belum menuntaskan persoalan ini baik secara teknis maupun yuridis.
Menurut Perda No.3 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, wilayah Kosambi diperuntukkan sebagai kawasan Pergudangan. Dalam konteks ini, Reklamasi Pantai dadap untuk kawasan wisata adalah melanggar Perda tentang RUTRW Kabupaten tersebut.
Pemda Kabupaten Tangerang dianggap Overlap dalam memberikan ijin reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi, dimana Pemda memberikan 4 ijin kepada 4 (Empat) Badan Usaha yang berbeda yaitu:
PT. Baja Marga Benteng Persada (SK No. 556.31/310 SK/DIPARDA/2000, Tanggal 6 Desember 2000)
PT. Parung Harapan (SK No. 556.31/13-SK/DIPARDA/2001, tanggal 7 Maret 2001)
PT. Kosambi Harapan Utama (SK No. 655.2/330-DTRB/IX/2001, tanggal 26 September 2001 tentang Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi)
Koperasi Pasir Putih (SK No. 556.31/SK/DIPARDA/2001, tanggal 2 April 2001)
Peta lokasi yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan satu lokasi yang sama diberikan kepada 4 (Empat) Perusahaan yang berbeda.
Mengacu pada hal-hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa status legal formal tanah hasil reklamasi Pantai Dadap adalah:
Tanah hasil Reklamasi adalah otomatis menjadi Tanah Negara.
Pemberian hak atas tanah kepada pihak tertentu baru dapat dilakukan setelah tanah timbul muncul apabila proses reklamasi telah selesai, karenanya Pemberian Hak atas Tanah kepada pihak tertentu diwilayah Reklamasi Pantai Dadap patut diduga berbau KKN.
Mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, maka Pelaksana Reklamasi tidak secara otomatis memperoleh hak atas tanah hasil reklamasi.
Peruntukan tanah hasil reklamasi harus mengacu pada RUTRW, dimana dalam kasus reklamasi Pantai Dadap terjadi penyalahgunaan peruntukan.
Pemberian HGU untuk tanah kurang dari 25 Hektar diberikan oleh Gubernur. Sedangkan jika mengacu pada Peraturan kepala BPN No. 3 Tahun 1992 menyebutkan pemberian HGU kurang dari 100 hektar ditanda tangani oleh Kepala Kanwil BPN setempat.
Merujuk pada kesimpulan diatas, bila pemberian Hak atas tanah hasil reklamasi Pantai Dadap tidak sesuai dengan Peraturan perundangan lainnya, maka pemberian hak atas tanah yang sudah dilakukan harus BATAL demi Hukum dan perlu dilakukan pengkajian ulang secara cermat dan Transparan.
Tangerang, 18 April 2005
Forum Komunikasi Masyarakat Dadap