27 Maret 2001
Surat Direktur Utama PT (Persero) ANGKASA PURA II No:DU.831/HK.100/2001-AP II Yang meminta Kepala Desa untuk menghentikan kegiatan pengurugan lahan milik AP II yang ada disekitar muara Dadap. Disampaikan juga bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang menjadi bagian Penyertaan Modal Pemerintah kepada PT. AP II yang merupakan gabungan dari unsur Dep. Keuangan, Depdagri dan Dephub.
27 Maret 2001
Surat Ketua Koperasi Pasir Putih No.01/Kop.Par/KSB/III/2001 kepada Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kab. Tangerang tentang Permohonan Izin Usaha Kepariwisataan Pantai Dadap Kec. Kosambi - Tangerang
2 April 2001
Surat Bupati Tangerang No. 556.31/17-SK/DIPARDA/2001 tertanda Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tangerang Drs. H. Deddy Supriadi tentang Izin sementara Usaha Kepariwisataan atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tangerang atas nama Bupati Tangerang memberikan Izin Sementara Usaha Kepariwisataan dengan masa berlaku 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan, dengan syarat Koperasi Pasir Putih harus segera melengkapi dokumen sbb:
- Izin Lokasi, Pembebasan dan Penggunaan lahan.
- Fatwa Pengarahan Lokasi
- Aspek Tata Guna Tanah
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Rencana Tapak (Site Plan) yang telah dikonsultasikan.
- Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait.
1 Mei 2001
Surat Kepala Desa Dadap Kec. Kosambi-Tangerang No.460/54/Ds.Dadap/2001 serta surat camat Kosambi tentang Rekomendasi Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pasir Putih
2 Mei 2001
Surat Bupati Tangerang No.005/125 Diparda/2001 ttd Agus Djunara tentang Pembahasan Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Pantai atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih. Kegiatan Reklamasi Kawasan Wisata Pantai seluas 100 Ha (meliputi 70 Ha Tanah Garapan yang terkena Abrasi dan 30 Ha lahan Tambak/Pertanian yang tidak produktif)
14 Mei 2001
Surat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tangerang No. 518/199-DLH/2001 tentang Rekomendasi Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih
14 Mei 2001
Surat Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Tangerang No.653/147/BM.AIR/2001 tentang Rekomendasi dan persetujuan Pembangunan Wisata Pantai seluas + 100 Ha terletak di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.
15 Mei 2001
Surat Persetujuan dan Dukungan dari LSM IPKAB tentang Rekomendasi dan Persetujuan Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.
21 Mei 2001
Surat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tangerang No.556/403-Diparda/2001 tentang Rekomendasi dan persetujuan Pembangunan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.
21 Mei 2001
Surat Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Tangerang No.250/223-Diskanla/2001 tentang Rekomendasi Pembangunan Kawasan Wisata Pantai di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.
25 Mei 2001
Surat Dinas Perhubungan Kab. Tangerang No.556/427-Dishub/2001 tentang Ijin Penurapan dan Reklamasi.
Juni 2001
Surat Ketua Koperasi Pasir Putih No.12/Kop.Par/KSB/VI/2001 kepada PT. Angkasa Pura II tentang Permohonan Kerjasama dalam Pemanfaatan Lahan Pantai Dadap untuk Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai.
25 Juli 2001
SK Bupati Tangerang Nomor: 593/002/IL.Din-Tah/VII/2001 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Wisata Pantai seluas 100 Ha terletak di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih dalam rangka Non-Fasilitas PMA/PMDN.
27 Juli 2001
Rekomendasi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang No.655.2/225-DTRB/2001 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi Pembangunan Wisata Pantai seluas 100 Ha terletak di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Tangerang atas nama Koperasi Pariwisata Pasir Putih.
17 September 2001
Surat Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) tertanda Drs. A. Fadil Wahab No:DK.179/KM.103/2001 AP II tentang Pertimbangan Lebih lanjut atas Permohonan Penggunaan Tanah PT. Angkasa Pura II oleh Koperasi Pasir Putih dan Penghentian Kegiatan pengurugan diatas lahan tersebut selama pembahasan Rencana Kerja.
9 Juli 2004
Sidak Komisi D DPRD Kab. Tangerang ke Lokasi Proyek Pariwisata Pantai Pasir Putih, Anggota Dewan menemukan adanya indikasi Kerusakan Lingkungan di pantai Dadap terkait rencana pembangunan Proyek Pariwisata Pantai Pasir Putih.
14 Juli 2004
Hearing antara DPRD Kab. Tangerang dengan Pengembang sehubungan kasus reklamasi Pantai Dadap. Pengembang Koperasi Pasir Putih mangkir Panggilan DPRD, Dalam acara Hearing yang dihadiri Kades Dadap, Camat Kosambi dan PT. Parung Harapan itu didapat keterangan:
- PT. Parung Harapan merasa tidak mengurug pantai Dadap, Pihaknya mengaku hanya Mengurug tambak untuk pembangunan Pergudangan.
- Pemkab akan menghentikan kegiatan Pengurugan oleh Koperasi Pasir Putih.
- DPRD mendesak Pengembang untuk segera membuat AMDAL.
18 Juli 2004
Verifikasi lapangan Tahap I oleh Tim dari Asdep Penegakan Hukum KLH. Kegiatan Pengurugan dan Perataan masih berlangsung.
10 Agustus 2004
Surat Camat Kosambi No: 140/341-Kec.Ksb/2004. Camat Menolak dengan tegas Pihak-pihak dari luar yang tidak bertanggung Jawab yang akan menghambat jalannya Program Pembangunan di Desa Dadap Kec. Kosambi – Tangerang.
16 September 2004
Verifikasi lapangan Tahap II oleh Tim dari Asdep Penegakan Hukum KLH bersama Tim Ahli dari IPB. Lahan yang diurug dan diratakan semakin luas. Pada saat peninjauan lapangan, masih tersisa satu rumpun vegetasi mangrove dibagian barat lokasi proyek serta disepanjang kali perancis hingga kedaerah muaranya.
18 Oktober 2004
Surat dari Kementrian Lingkungan Hidup Nomor: B-5554/Dep.IV-5/LH/10/2004 kepada Bupati Tangerang perihal tindak lanjut penanganan Kasus Reklamasi Pantai Dadap. Dilampirkan pula Surat Keterangan Saksi Ahli Ir. Agus Priyono, MS dari Laboratorium Analisis Lingkungan Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan Fakultas Kehutanan IPB yang telah melakukan kajian lapangan Tanggal 16 Sep 2004. Pihak Pemda Kab. Tangerang diharapkan untuk melakukan langkah-langkah sbb:
- Menghentikan sementara kegiatan reklamasi sampai selesainya AMDAL dan dinyatakan layak lingkungan.
- Meminta kepada Pengembang untuk menyusun AMDAL reklamasi (Termasuk memperbaiki KA ANDAL yang sudah diajukan pengembang kepada Komisi AMDAL Kab.Tangerang) dengan mempertimbangkan keterangan Ahli terlampir.
- Apabila kegiatan reklamasi tidak segera dihentikan dan pengembang tidak segera menyusun/memperbaiki AMDAL, maka KLH akan melakukan langkah-langkah penegakan Hukum.
25 Oktober 2004
Surat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tangerang Nomor: 660/586/DIS-LH Kepada Koperasi Pasir Putih tentang persetujuan dokumen KA ANDAL. Dinas LH menyampaikan hasil tanggapan Komisi penilai AMDAL terhadap dokumen KA ANDAL koperasi pasir putih dengan melampirkan hasil sidang Komisi yang dilakukan pada tanggal 23 September 2004.
14 Desember 2004
Bertempat di Hotel Istana Nelayan Tangerang, Komisi AMDAL Kab. Tangerang menggelar Sidang pembahasan rancangan dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Sidang Komisi AMDAL menyatakan Bahwa:
- Dokumen ANDAL, RKL dan RPL didasarkan pada SK Kepala Dinas LH No. 660/Kep-618-Dis.LH tentang pengesahan KA ANDAL Reklamasi pembangunan kawasan wisata pantai pasir putih Dadap.
- Koperasi Pasir Putih dibantu konsultan memberikan presentasi ANDAL, RKL dan RPL.
- Saran dan usulan Komisi AMDAL dan tanggapan Pihak Konsultan sebagaimana terlampir merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
- Berdasarkan Point 1,2 dan 3 diatas, maka anggota Komisi AMDAL menyetujui dokumen ANDAL, RKL dan RPL.
14 Desember 2004
Surat Pernyataan dari Owner Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih Dadap Nomor: 079/14-XII/2004 Yang ditandatangani oleh JONI RAMLI. Pemrakarsa kawasan Wisata Pantai Pasir Putih Dadap menyatakan bahwa:
- Akan melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sebagaiman tercantum dalam dokumen RKL dan RPL serta akan melaporkan hasilnya kepada instansi terkait secara berkala yaitu setiap bulan Juni dan Desember.
- Tidak berkeberatan apabila Upaya pengendalian dampak lingkungan dipantau oleh instansi yang berwenang.
- Bersedia Bertanggung Jawab dan ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku apabila melalaikan pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL dan RPL.
- Bertanggung Jawab sesuai Undang-undang apabila dikemudian hari terjadi perubahan kegiatan secara mendasar dan berpengaruh terhadap lingkungan dan siap memperbaharui dokumen RKL dan RPL.
14 Desember 2004
Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 615/720-Dis. LH Kepada Koperasi Pasir Putih tentang persetujuan AMDAL, RKL dan RPL. Dinas LH menyampaikan hasil tanggapan Komisi penilai AMDAL terhadap dokumen ANDAL, RKL dan RPL koperasi pasir putih dengan melampirkan hasil sidang Komisi yang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2004.
15 Desember 2004
Rapat Pengurus FORMAT guna menyikapi persoalan Reklamasi Pantai Dadap. Pengurus sepakat untuk menindak lanjuti kasus Reklamasi dengan kesimpulan bahwa Reklamasi Pantai Dadap telah berdampak sbb:
- Terjadi Pendangkalan Muara Sungai yang membuat lalu lintas perahu nelayan jadi terhambat.
- Menyebabkan Banjir akibat luapan Air laut yang datang setiap Bulan.
- Terjadi Penurunan pendapatan nelayan setelah ada kegiatan reklamasi, salah satu penyebabnya adalah nelayan sulit mendapatkan ikan diseputar perairan pantai dadap yang sudah dangkal.
16 Desember 2004
Kunjungan Ketua FORMAT ke Kantor WALHI Jakarta untuk meminta pendampingan. FORMAT melaporkan adanya kegiatan Reklamasi di Pantai Dadap yang dinilai telah merusak Lingkungan dan Merugikan Masyarakat. Walhi berjanji akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.
20 Desember 2004
Surat FORMAT kepada DPRD Kab. Tangerang Nomor: 005/Lap/FORMAT/XII/2004. FORMAT melaporkan adanya Kerusakan Lingkungan di desa Dadap akibat kegiatan Reklamasi dan mendesak DPRD untuk segera turun tangan.
30 Desember 2004
SK Bupati Tangerang No. 6601/Kep.35/huk/04 tentang Pengesahan Dokumen AMDAL, RKL, dan RPL kegiatan reklamasi Pantai Dadap yang disusun oleh Komisi AMDAL Kabupaten Tangerang.
10 Januari 2005
Surat FORMAT kepada DPRD Kab. Tangerang Nomor: 012/Lap/FORMAT/I/2005 Yang ditembuskan ke DPRD dan Gubernur Banten serta Instansi terkait lainnya. Surat berisi Laporan Kedua tentang Kerusakan Lingkungan Pantai Dadap yang belum ditindak lanjuti. Jika DPRD tetap diam maka FORMAT mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat Pusat dan akan melakukan pengerahan massa serta menempuh upaya hukum.
13 Januari 2005
Verifikai lapangan Tahap III oleh Tim Gabungan dari Asdep Penegakan Hukum dan Asdep Ekosistem Pesisir & Kelautan Kementrian Lingkungan Hidup. Kegiatan Reklamasi sudah berhenti namun Kerusakan lingkungan belum diperbaiki.
13 Januari 2005
Deputy IV KLH mengirimkan surat kepada Bupati Tangerang No. B-232/dep.IV-5/LH/01/2005. Deputi meminta informasi tentang perkembangan penanganan kasus sebagaimana disampaikan oleh deputi IV melalui surat tanggal 18 Oktober 2004
18 Januari 2005
Surat Bupati kepada Menteri LH No: 660/131-Umum . Bupati menjelaskan bahwa:
- Pemberitaan media massa merupakan wacana sepihak dan tidak ditanggapi karena diluar prosedural Kab. Tangerang.
- LSM Yayasan Hijau belum pernah berkoordinasi dengan Bupati.
- LSM diundang di sidang AMDAL namun tidak hadir dan di check dialamat tidak ada.
- Peninjauan lapangan menunjukkan masyarakat mendukung rencana.
- Dokumen AMDAL telah disahkan dan Koperasi Pasir Putih akan mengajukan permohonan ijin reklamasi.
2 Februari 2005
Kunjungan Ketua FORMAT ke Kantor LBH Jakarta. FORMAT meminta Bantuan Hukum kepada LBH Jakarta terkait masalah reklamasi Pantai Dadap yang telah merugikan masyarakat. LBH siap mendampingi FORMAT.
2 Februari 2005
Surat FORMAT kepada DPRD dan Bupati Tangerang No.020/Aud/FORMAT/II/2005. FORMAT meminta DPRD dan Bupati bersedia melakukan Hearing dengan warga Dadap karena Dua Surat Laporan tidak ditanggapi.
17 Februari 2005
Rapat I antara FORMAT dengan Kepala Desa Dadap yang juga Ketua Koperasi Pasir putih (pengembang). FORMAT menuntut dilakukan Pengerukan Sungai dan Muara Dadap serta dibuatkan Tanggul Beton (DAM) disekitar Muara Dadap. Kades berjanji akan segera Mengeruk namun menolak membuat DAM.
21 Februari 2005
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Bupati Tangerang di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta. Bupati datang bersama Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Pemda. FORMAT bersama warga ikut mendatangi gedung MPR/DPR. Beberapa Pengurus FORMAT mengikuti jalannya Rapat sementara Puluhan warga menggelar aksi diluar Gedung. Dalam RDP tersebut Komisi VII mengeluarkan beberapa rekomendasi sbb:
- Pemda Tangerang harus menghentikan seluruh kegiatan reklamasi pantura sebelum segala persyaratan keabsahan AMDAL terpenuhi. Pemberian ijin Pembebasan lahan dianggap melanggar UU 23/1997 junto Pasal 7 ayat 1 PP 27/1999. untuk itu KLH diminta meninjau kembali keabsahan dokumen AMDAL-nya.
- Komisi VII akan membentuk Panja reklamasi Pantura yang akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.
- Pemda diminta menindak tegas Pengusaha industri yang telah mencemari sungai-sungai disekitar Pantura.
- Pemda diminta meninjau ulang Tata Ruang Kab. Tangerang karena dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.
23 Februari 2005
Surat Dari LBH Jakarta Kepada Kepala Desa Dadap No: 154/SK/LBH/II/2005. LBH mendesak Kepala Desa untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat dan menyatakan akan menemui Kepala Desa tanggal 2 Maret 2005.
23 Februari 2005
Surat dari WALHI Jakarta kepada Bupati Tangerang No: 1/05/II/296. WALHI menyatakan Menolak Reklamasi Dadap dan meminta Bupati untuk menghentikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Reklamasi Pantai Dadap.
24 Februari 2005
FORMAT menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah Media Cetak dan Elektronik. Jumpa Pers yang digelar di Tempat Pelelangan Ikan Dadap ini dihadiri oleh TV 7, TPI, CTV Banten, Kompas dan Satelite News. Dengan menggunakan Perahu, kalangan Pers diajak melihat dari dekat kondisi Pantai yang direklamasi. Sejumlah kamera wartawan berhasil menangkap kegiatan reklamasi yang masih berlangsung.
2 Maret 2005
Pertemuan II Kades dengan Warga yang didampingi FORMAT, LBH, WALHI dan BEW. Kades tetap bersikukuh hanya bersedia mengeruk tanpa berani menjanjikan waktunya. Pembuatan DAM diminta menunggu dana APBD 2006. perundingan akan dilanjutkan lagi dengan menghadirkan Pihak Pengembang.
9 Maret 2005
Surat dari Bupati Tangerang No. 660/700-Um kepada Menteri LH. Bupati menyerahkan dokumen AMDAL reklamasi pantai Dadap kepada Menteri LH untuk dikaji kembali sesuai rekomendasi Komisi VII DPR-RI.
15 Maret 2005
Hearing antara FORMAT dengan Komisi VII DPR-RI di gedung MPR/DPR. Warga menyampaikan semua keluhannya. Komisi VII menyatakan telah membentuk Pokja dan berjanji akan segera melakukan peninjauan ke lapangan.
16 Maret 2005
Pertemuan III antara FORMAT dengan Pejabat Pemda di gedung pertemuan 9 Saudara. FORMAT, WALHI & LBH Walk Out dari ruang Pertemuan karena rencana perundingan diubah jadi ajang sosialisasi untuk mendukung reklamasi.
11 April 2005
aksi unjuk rasa 300 warga bersama FORMAT, WALHI dan LBH di Kantor KLH dan Bunderan HI. NGO diterima Sesmen didampingi Asdep Penegakan Hukum, Asdep Pengendalian Dampak Lingkungan dan Asdep urusan AMDAL. KLH menyarankan untuk melakukan Gugatan Class Action dan KLH siap memfasilitasi dan membiayai.
15 April 2005
Rapat di Kantor KLH antara Asdep Penegakan Hukum dengan FORMAT, WALHI dan LBH Jakarta. Dibuat Time Schedule untuk empat bulan kedepan menyangkut rencana untuk:
- Penegakan Hukum Administrasi terkait keberadaan AMDAL.
- Pertemuan dengan Komisi VII DPR-RI.
- Penyusunan rencana gugatan Class Action.
- Gugatan Pidana Lingkungan sebagai upaya terakhir terhadap Koperasi Pasir Putih.
02 Mei 2005
Hearing FORMAT dengan Komisi D DPRD Kab. Tangerang. Hasil Hearing antara lain:
- FORMAT mendesak DPRD menindaklanjuti kerusakan lingkungan akibat kegiatan reklamasi Pantai Dadap.
- DPRD berjanji akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk membicarakan masalah kerusakan Infrastruktur.
- DPRD sama sekali belum melihat Dokumen AMDAL Koperasi Pasir Putih.
07 Juni 2005
Aksi unjuk rasa FORMAT bersama 500 Warga Dikantor KLH dan depan Istana Negara. Dalam perundingan dengan Deputi Kajian Dampak Lingkungan Isa Karmisa Ardiputra disepakati 3 Point:
- KLH akan mendatangi Bupati Tangerang untuk menyerahkan hasil telaah atas dokumen AMDAL.
- Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti guna melakukan proses hukum.
- KLH akan meminta Bupati Tangerang segera menghentikan kegiatan Reklamasi.
16 Juni 2005
Ketua DPRD Kab. Tangerang didampingi Ketua Komisi A dan Ketua Komisi D Sidak Ke Pantai Dadap. Areal reklamasi ditinjau, Rombongan berdialog dengan warga di TPI Dadap. Ketua Dewan menanggapi keluhan warga dengan berjanji akan memanggil Dinas LH terkait dampak reklamasi yang merugikan warga
17-19 Juni 2005
FORMAT bersama Walhi menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi warga Dadap di Kantor WALHI Jakarta. Beberapa Materi diberikan oleh Stakeholder WALHI diantaranya: LP3ES, LBH Jakarta, PBHI, ICEL, Universitas Indonesia dan WALHI Nasional.
27 Juni 2005
Kunjungan Panja Komisi VII DPR-RI ke Desa Dadap. Ketua Panja Sonny Keraf melihat langsung bahwa kegiatan reklamasi masih berjalan. Dalam dialog dengan warga, Panja berjanji akan memanggil Bupati, Pengembang dan Menteri LH.
04 Juli 2005
FORMAT diundang ke kantor Bupati oleh Asda I Drs. Benyamin Davnie. Dalam pertemuan ini Asda menampung semua aspirasi yang diinginkan FORMAT. Asda berjanji akan secepatnya merealisasikan keinginan masyarakat dengan menggunakan Dana Taktis.
08 Juli 2005
Surat Men-LH kepada Bupati Tangerang No: B-3307/MENLH/07/2005 tentang Rekomendasi hasil telaah dokumen AMDAL reklamasi dadap. Dalam surat tersebut Menteri LH merekomendasikan:
- Dokumen AMDAL dinilai belum memadai.
- Bupati dimintai meninjau kembali keputusan kelayakan lingkungan reklamasi dadap.
- Pemrakarsa diwajibkan menyusun kembali dokumen AMDAL.
- Seluruh kegiatan fisik reklamasi harus DIHENTIKAN.